Senin, 15 April 2013

Berhasil meretas situs Presiden, Wildan diadili tanpa pengacara



Wildan, pemuda kelahiran Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, 18 Juni 1992, harus menghadapi beberapa tuntutan jaksa dengan beberapa pasal yang menjeratnya. Dalam  surat perintah penahanan, Wildan dinyatakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi setelah meretas situs Presiden SBY pada pertengahan 2012 hingga 8 Januari 2013. 

Tapi, siapakah pemuda itu sebenarnya? Wildan Yani Ashari alias Yayan tak ubahnya mereka yang memiliki hobi menggunakan kecanggihan teknologi informasi. Pemuda itu  biasa menyalurkan kemampuannya di Warung Internet (Warnet) Surya.Com di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Jember.

sumber gambar : http://www.anonsweden.se/

Wildan bukan pakar teknologi informatika. Dia lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan. Namun pekerjaannya sebagai penjaga sekaligus teknisi di Warnet CV Surya Infotama milik saudara sepupunya, Adi Kurniawan, membuat Wildan mengenal lika-liku internet. Wildan pun memilih tidak melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi.

Seperti dipaparkan tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Wildan melakukan aksinya di Warnet tersebut pada pertengahan 2012 hingga 8 Januari 2013 dengan bermodalkan perangkat komputer billing yang biasa digunakannya sebagai penerima bayaran dari para pengguna internet. 

Pada hari kamis 11 April 2013, Wildan menghadapi persidangan tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacara. "Wildan menyatakan akan menghadapi sendiri sidang hari ini ," ujar ayah Wildan, Ali Jakfar, Kamis, 11 April 2013. Jakfar menambahkan, anak bungsunya itu sudah siap menghadapi kasus itu sendirian. 

Dia dan keluarganya juga merasa yakin Wildan akan kuat menghadapi dan menjalani proses hukum di pengadilan. "Kami sekeluarga selalu memberikan dukungan moril kepada Wildan selama persidangan berlangsung," katanya.

Keluarga Wildan, kata dia, berharap kepada aparat hukum bersikap bijak dan adil dalam mengambil putusan hukum terhadap anaknya itu. Apa yang telah dilakukan Wildan, menurut Jakfar, mesti dipertimbangkan secara cermat. Polisi harus tahu apakah yang dilakukan oleh anaknya memang tindakan kriminal atau hanya iseng. 

Wildan juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serangkaian pasal itu mengancam Wildan dengan hukuman penjara 6-10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 5 miliar. Angka yang fantastis untuk seorang pemuda seperti Wildan. Kejadian ini bagi sangat disayangkan, mengingat ekspektasi publik justru menilai bahwa Wildan layak untuk diberikan penghargaan. Setidaknya aksi wildan memberikan warning akan lemahnya situs presiden dan menjadikan tim IT yang bertanggungjawab untuk meningkatkan keamanannya. Apalagi situs yang diretas oleh wildan notabene adalah situs pribadi SBY http://www.presidensby.info  bukan situs pemerintah. Banyak yang berpendapat apa yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan terlalu berlebihan. Dengan menjadikan anak kecil sebagai pesakitan tanpa ada kuasa hukum, menghadapi tim hukum orang nomor 1 di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar